Fungsi bangunan yakni fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, dan fungsi khusus. Perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan. Baca juga: Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya.
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, secara resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia pada 4 Desember 2023, dengan acara simbolis di Istana Negara
4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Untuk biaya balik nama sertifikat tanah dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai jual tanah : 1.000 (per m2) x luas tanah (m2/1.000) Secara keseluruhan biaya balik nama sertifikat diperoleh dari total atau keseluruhan dari biaya yang telah disebutkan di atas, yaitu: Biaya AJB + BPHTB + Biaya pengecekan
Pendaftaran perubahan sertifikat bisa dilakukan dengan melampirkan keterangan PM-1 dari kelurahan letak tanah serta keterangan jika ada pemekaran di wilayah tersebut. Permohonan perbaikan alamat bisa diajukan ke kantor dinas yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan kantor tersebut.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan berkisar Rp 50.000 sampai Rp 100.000. 2. Biaya Validasi Pajak. Kewajiban membayar pajak PPh, PBB, dan BPHTB harus dipenuhi terlebih dulu sebelum balik nama. Biaya notaris atau PPAT harus dibayar mulai dari Rp 200.000 atau sesuai kesepakatan bersama. 3. Biaya Formulir Balik Nama.
. 318 332 276 61 38 434 188 101
cara mengganti nama di sertifikat tanah