ï»żDownload Formulir penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty dan Laporan Repatriasi Excel!! Valid Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty diwajibkan untuk melaporkan Realisasi investasi harta ke dalam negeri atau penempatan harta selama 3 tahun. bagaimana mekanisme nya? Aturan baru telah terbit yaitu PER-3/PJ/2017 tentang Tata cara pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka pengampunan Pajak. Aturan ini terbit pada tanggal 29 Maret 2017. Pada dasarnya WP yang mengikuti Tax Amnesty mengungkapkan harta yang terbagi 2 jenis yaitu harta yang di luar negeri dan harta di dalam negeri. Harta yang diungkap di Luar Negeri ketika WP menyatakan akan mengalihkan Harta Tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengalihkan dan menginvestasikan Harta Tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 tahun. Selain Itu, Wajib Pajak yang mengalihkan harta Tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 tahun. Wajib Lapor Penempatan Harta Tax Amnesty Siapa sih yang diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala? 1. Repatriasi WP yang ikut Tax Amnesty yang melakukan pengalihan dan realisasi investasi harta Tambahan ke Dalam wilayah NKRI 2. Deklarasi WP yang ikut Tax Amnesty yang melakukan penempatan Harta tambahan di dalam wilayah NKRI. tentunya yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Cara Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty Ada beberapa ketentuan dalam penyampaian laporan ini, yaitu 1. Tanda Tangan Wajib Pajak Orang Pribadi harus ditandatangani sendiri dan tidak boleh dikuasakan Wajib Pajak badan ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi berdasarkan akta pendirian atau kuasa jika berhalangan 2. mencantumkan informasi Harta Tambahan ke KPP oleh Wajib Pajak atau Kuasa dengan Surat Kuasa yang telah diatur sesuai peraturan 4. Disampaikan dalam bentuk cetakan hardcopy dan salinan digital softcopy ke KPP terdaftar secara langsung Waktu Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty Kapan waktu penyampaian Laporan Penempatan harta atau laporan pengalihan realisasi investasi harta? Batas Akhir Penyampaian laporan Penempatan harta adalah 31 Maret 2018 bagi WP Orang Pribadi 30 April 2018 untuk WP Badan Laporan Penempatan Harta, Ketentuan, Aturannya dan Formulir 1. Jika disampaikan oleh Kuasa yang ditunjuk maka harus dilampiri dengan surat kuasa bermeterai 2. laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy 3. Disampaikan setelah periode laporan 31 Desember 2017 4. Batas Akhir penyampaian Tahun I pertama 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi 30 April 2018 untuk WP badan 5. Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan sebelum berlakunya ketentuan PER-03/PJ/2017 harus menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan berdasarkan PER-03/PJ/2017 6. Wajib Pajak UMKM tidak wajib melaporkan laporan Penempatan Harta Tambahan pasal 38 ayat 1 PMK 118/2016 stdd PMK 141/2016 7. Laporan Penempatan harta Tambahan tidak perlu diberi meterai Download Formulir laporan penempatan Harta Tambahan Download Formulir laporan penempatan Harta Tambahan Download Peraturan Terbaru PER-03/PJ/2017
PETUNJUKPENGISIAN LAPORAN TAX AMNESTY. Sofia 4 Mar 2018 pukul 22.05. Dear Pajakku, 1. pada pelaporan pertama setelah mengikuti tax amnesty, di laporan penempatan harta tambahan yang berada di nkri sebagai berikut : - Uang Tunai sebesar Rp 1.000.000 000 dengan keterangan Rp 150.000.000 telah di pergunakan untuk pembelian kendaraan.
Demande de reprise de logement Demande de reprise de logement Il est dĂ©conseillĂ© dâutiliser le navigateur Firefox pour ouvrir et remplir un formulaire ou un avis car le contenu peut ne pas sâafficher correctement. ATTENTION Il est fortement recommandĂ© d'imprimer le formulaire sur du papier de format lĂ©gal 8,5 X 14.
FormatLaporan setelah Tax Amnesty sesuai PER-03/PJ/2017 bagi Wajib Pajak yang mencantumkan Harta Tambahan berupa Harta Deklarasi Dalam Negeri dan/atau Harta Repatriasi di Surat Pernyataan Harta (DOC) Format Laporan setelah Tax Amnesty sesuai PER-03/PJ/2017 | m fauzi nugraha - Academia.edu
bgm format laporan Penempatan harta tambahan apakah sama dg tahun lalu atau bgm? thks sebelumnya Originaly posted by coldwiwidbgm format laporan Penempatan harta tambahan apakah sama dg tahun lalu atau bgm? thks sebelumnyakan ada di lampiran PER 03/PJ/2017 gan. katanya ada perubahan rekan2, ini sy dpt dr kamar sebelah Originaly posted by gtx19katanya ada perubahan rekan2, ini sy dpt dr kamar sebelahcara isi nya gimana rekan?? gak ada petunjuknyaâŠ. jika harta TA telah digunakanViewing 1 - 5 of 5 replies
Daftarharta yang telah dilaporkan TA pada tahun 2017 telah saya laporkan kembali sebagai harta di dalam SPT Tahunan pada bulan Maret 2018 ini. Namun ternyata saya diinformasikan bahwa seluruh peserta TA wajib melaporkan dan mengisi form "Laporan Penempatan Harta Tambahan dalam Wilayah NKRI" dan diupload ke dalam website DJP pada kolom e-reporting.
Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Wilayah NKRI - BIA Tax Learning Bapak Jhon Eddy, yth. Saya merupakan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi WP OP yang berdomisili di Jakarta dan telah mengikuti Tax Amnesti TA pada periode tahap kedua. Saya bergerak di bidang perdagangan spare part yang peredaran brutonya masih dibawah jumlah sebesar Rp 4,8M, sehingga dalam pelaporan pajaknya saya menggunakan tarif PPh Final 1 satu persen. Di dalam Surat Pernyataan Harta SPH yang telah saya sampaikan, saya melaporkan beberapa harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI yang diantaranya terdapat 2 dua harta berupa piutang sebesar Rp dan uang tunai sebesar Rp Atas 2 dua harta TA tersebut untuk piutang sebesar Rp di tahun 2016 telah direalisasikan menjadi investasi dan uang tunai sebesar Rp telah digunakan sebesar Rp untuk keperluan pembelian mobil. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Bapak, yakni sebagai berikut Apakah saya memiliki kewajiban dalam penyampaian laporan penempatan Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI? Kapan paling lambat penyampaian laporan penempatan Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI tersebut harus dilaporkan? Bagaimana cara pengisian laporan penempatan Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI tersebut? Atas harta yang telah saya TA kan tersebut, bagaimana tata cara pengisian harta di dalam lampiran SPT Tahunan PPh OP saya di tahun 2016? Olivia Mirzani PT XYZ Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu ajukan kepada kami. Sebelum kami menjawab pertanyaan yang Ibu ajukan, berikut kami sajikan rujukan-rujukan peraturan terkait, diantaranya sebagai berikut Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2016 dan Pasal 38 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor PMK â 118/ juncto PMK 141/ Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diatur bahwa Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2016 1 Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk harus menyampaikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri mengenai realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi Wajib Pajak yang harus mengalihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 6; dan/atau penempatan atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi Wajib Pajak yang tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 7. 2 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan dalam hal Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 6; dan/atau Wajib Pajak yang menyatakan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 7. 3 Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam jangka waktu paling lama 14 empat belas hari kerja terhitung sejak tanggal kirim. 4 Dalam hal berdasarkan tanggapan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 6 dan/atau Pasal 8 ayat 7, berlaku ketentuan terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Pasal 38 PMK â 118/ juncto PMK 141/ 1 Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 10 ayat 1 harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang memuat realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. 2 Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 tiga tahun sejak pengalihan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2; laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri Keuangan ini. 3 Penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 tiga tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5; laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini. Surat Dirjen Pajak Nomor S-150/ Nomor 4 Perihal Penegasan Penyampaian SPT Tahunan PPh terkait Penyampaian Surat Pernyataan Harta SPH untuk Pengampunan Pajak 4. Pelaporan harta dan utang dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak OP yang memperoleh Surat Keterangan adalah sebagai berikut seluruh harta dan utang dalam SPH serta harta dan utang yang diperoleh pada tahun 2016, dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak OP; harta pada lampiran A1 SPH dilaporkan pada tabel âHarta pada Akhir Tahunâ sebagai berikut 1 tahun perolehan diisi dengan tahun perolehan yang sebenarnya; 2 ketentuan harga perolehan adalah sebagai berikut harta berupa kas atau setara kas diisi dengan nilai nominal pada akhir Tahun Pajak; harta selain kas diisi dengan harga perolehan harta pada saat harta dimaksud diperoleh; utang pada lampiran A2 SPH dilaporkan pada tabel âKewajiban/Utang pada Akhir Tahunâ sebagai berikut tahun peminjaman diisi dengan tahun peminjaman yang sebenarnya; jumlah diisi dengan sisa utang pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi termasuk utang bunga; harta pada lampiran B1,C1, dan D1 SPH dilaporkan pada tabel âHarta pada Akhir Tahunâ sebagai berikut terhadap harta pada lampiran C1 SPH yang dilakukan pengalihan ke dalam wilayah NKRI, pada SPT diisi dengan harta yang diperoleh setelah pengalihan tersebut yang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; tahun perolehan diisi dengan tahun Surat Keterangan diterbitkan; ketentuan harga perolehan adalah sebagai berikut harta berupa kas atau setara kas diisi dengan nilai nominal pada akhir Tahun Pajak. Dalam hal harta berupa kas atau setara kas dimaksud dalam bentuk mata uang selain Rupiah, nilai nominal dihitung dengan kurs pada akhir Tahun Pajak; harta selain kas diisi dengan nilai wajar harta dalam mata uang rupiah sesuai lampiran B1, C1, dan D1 SPH; utang pada lampiran B2, C2, dan D2 SPH dilaporkan pada tabel âKewajiban/Utang pada Akhir Tahunâ sebagai berikut tahun peminjaman diisi dengan tahun Surat Keterangan diterbitkan; jumlah diisi dengan sisa utang pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi termasuk utang bunga ringkasan penerapan huruf a huruf e adalah sebagaimana matriks terlampir; keterangan seperti lokasi harta dan nomor dokumen pada SPH dicantumkan dalam kolom Nama Harta atau kolom Keterangan pada tabel âHarta pada Akhir Tahunâ Sehubungan dengan pertanyaan Ibu di atas, berikut ini adalah tanggapan kami Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2016 juncto Pasal 38 ayat 1 dan ayat 3 PMK Nomor 118 Tahun 2016 juncto PMK Nomor 141 Tahun 2016, oleh karena Ibu telah mengikuti TA dan diketahui terdapat penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, maka Ibu wajib untuk menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI wajib disampaikan secara berkala selama 3 tahun dan untuk penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI untuk tahun pertama paling lambat wajib disampaikan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan OP yakni tanggal 31 Maret 2017. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, untuk cara pengisian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI berdasarkan daftar aset TA yang telah Ibu laporkan dapat kami sajikan sebagai berikut Bahwa atas harta yang telah Ibu TA kan tersebut maka berikut kami sajikan contoh cara pengisian atas aset TA Ibu dalam SPT Tahunan PPh OP di tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut Demikian disampaikan dan semoga bermanfaat. Atas perhatian dan kerjasama Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Jhon Eddy PT. Bina Indocipta Andalan blog comments powered by
laporanpenempatan harta tambahan disampaikan ke kantor pelayanan pajak terdaftar atau kp2kp baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan melampirkan dokumen hardcopy laporan penempatan harta tambahan yang ditandatangani dan dibubuhi stempel (untuk wajib pajak badan) serta softcopy laporan penempatan harta
Nouvel adhĂ©rent? Pour ouvrir votre premier compte Ă Ăpargne Placements QuĂ©bec, rendez-vous Ă la section Nouvel adhĂ©rent de notre site Web. Pour devenir adhĂ©rent, vous devez ĂȘtre domiciliĂ© au QuĂ©bec et avoir en main votre numĂ©ro dâassurance sociale. DĂ©jĂ adhĂ©rent? Si vous souhaitez investir dans un nouveau compte, procĂ©dez en ligne en suivant ce chemin dâaccĂšs Transactions en direct > OpĂ©rations > Achats. Modes de paiement Pour que la transaction soit simple, rapide et sĂ©curitaire, les achats sont effectuĂ©s par transfert de fonds en provenance du compte de lâinstitution financiĂšre indiquĂ© dans votre profil. Au besoin, consultez la page Web CoordonnĂ©es bancaires et adresse pour savoir comment ajouter ou modifier vos coordonnĂ©es. Vous pouvez aussi transfĂ©rer des fonds enregistrĂ©s CELI, REER, FERR, CRI et FRV dĂ©tenus auprĂšs dâune autre institution financiĂšre vers Ăpargne Placements QuĂ©bec. Consultez la page Web Transfert de fonds enregistrĂ©s pour savoir comment procĂ©der. Il est Ă©galement possible de transfĂ©rer des sommes vers Ăpargne Placements QuĂ©bec grĂące au service de paiement de facture offert par votre institution financiĂšre. Pour ce faire, il suffit dâajouter Ăpargne Placements QuĂ©bec comme facture dans les services en ligne de votre institution financiĂšre. Votre numĂ©ro de rĂ©fĂ©rence correspond Ă votre numĂ©ro dâadhĂ©rent. Lors du transfert de fonds, les sommes sont transfĂ©rĂ©es en Ăpargne Flexi-Plus dans le compte Ăpargne Placements et peuvent, par la suite, servir Ă lâachat dâun produit dans le compte de votre choix. . 314 338 302 465 133 88 455 297